Sub Direktorat analisa Gunung Api, berdasarkan pasal 404 keputusan menteri pertambangan dan energi Nomor 1892/KPTS/M/Pertambangan/1984, mempunyai fungsi: - Melakukan penyelidikan dan pengelolaan laboratorium lapangan G. Merapi di Jawa Tengah - Melakukan penyelidikan Vulkano-Fisika - Melakukan penyelidikan Petrokimia, gas dan uap panas bumi. dst