Jumat (16/10/2026), Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Badan Geologi, menerima kunjungan Tim Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan untuk "konsultasi teknis kajian geologi lingkungan kawasan resapan". Kegiatan ini mendukung revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan 2027.
Pembahasan konsultasi teknis kajian geologi ini meligkupi beberapa point sebagai berikut:
1. Penyelarasan zona resapan. Saat ini masih ada perbedaan peta zona resapan antarinstansi, sehingga perlu kepastian batas dan fungsinya.
2. Peta resapan masih indikatif. Peta yang ada merupakan bahan awal dan wajib melalui validasi lapangan serta verifikasi Badan Geologi sebelum dijadikan dasar kebijakan tata ruang atau perizinan.
3. Usulan pengaturan kegiatan (ITBX). Setiap kegiatan, termasuk pertambangan, diusulkan diatur sesuai kelas resapannya: diizinkan, terbatas, bersyarat, atau tidak diizinkan. Usulan ini masih menjadi bahan pembahasan antarinstansi.
4. Pertambangan perlu kajian. Kegiatan tambang di area resapan harus didukung kajian geologi lingkungan, perlindungan air, stabilitas lereng, reklamasi, dan pemantauan.
Ke depan, PATGTL akan membagikan data zona resapan kepada Pemkab Pasuruan dan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk ATR/BPN, demi tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Karena pada akhirnya, keputusan ruang bertumpu pada fungsi air, bukti lapangan, dan ketentuan yang berlaku.
#BadanGeologi #GeologiLingkungan #DaerahResapan #TataRuang #AirTanah