7 Mei 2025: Sejarah Baru Perjalanan Geopark Nasional

 

Geopark Nasional adalah wilayah geografis yang memiliki warisan geologi, lanskap bernilai, serta keanekaragaman hayati yang dikelola secara terpadu untuk tujuan konservasi, edukasi, dan pembangunan berkelanjutan melalui pariwisata berbasis alam. Indonesia memiliki banyak potensi geopark yang dapat dikembangkan menjadi kawasan bernilai ekonomi tanpa mengurangi upaya konservasi. Sesuai dengan peraturan bahwa penetapan, pemantauan dan evaluasi geopark nasional menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Dalam Petunjuk Teknis Kepala Badan Geologi Nomor 268.K/GL.05/BGL/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Geopark Nasional, terdapat sejumlah kriteria dan indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh suatu kawasan untuk dapat diakui sebagai Geopark Nasional. Setiap Calon Geopark Nasional harus memiliki situs geologi yang signifikan dan bernilai ilmiah, pendidikan, serta estetika. Dokumen pengajuan perlu menunjukkan keterkaitan antara warisan geologi dengan keanekaragaman hayati (biodiversity) dan budaya (cultural diversity) setempat.

 

Petunjuk teknis tersebut juga menyebutkan bahwa harus ada badan pengelola yang aktif serta rencana induk pengelolaan geopark. Kegiatan badan pengelola tersebut mencakup konservasi, pendidikan, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kemudian, pengajuan harus didukung oleh pemerintah daerah yang dibuktikan melalui surat usulan dari gubernur

 

Tanggal 7 Mei 2025 adalah hari bersejarah dalam perkembangan geopark di Indonesia. Tepat sekali, pada tanggal tersebut ada tiga Geopark Nasional baru telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Ketiga Geopark Nasional yang baru diresmikan tersebut adalah:

  1. Geopark Nasional Jogja ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri ESDM No. 171.K/GL.01/MEM.G/2025. ‘Keistimewaan Harmoni Merapi-Gumuk Pasir Parangtritis’ merupakan tema Geopark Nasional Jogja. Geopark tersebut meliputi wilayah Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Geopark Nasional Dieng ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri ESDM No. 172.K/GL.01/MEM.G/2025. ‘Plataran Kahyangan Nusantara’ dijadikan tema Geopark Nasional Dieng untuk mencerminkan upaya pelestarian warisan geologi, budaya, dan hayati Dieng secara berkelanjutan. Tema tersebut juga merupakan aspirasi untuk memperkenalkan kekayaan tersebut ke kancah internasional. Geopark ini mencakup wilayah Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
  3. Geopark Nasional Bayah Dome ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri ESDM No. 173.K/GL.01/MEM.G/2025. Tema Geopark Nasional Bayah Dome adalah ‘Berkah dari Proses Pembentukan Kubah Bayah ’ sebagai refleksi kekayaan geologi di sana. Bayah Dome adalah wilayah yang menyimpan warisan bumi purba dan keragaman budaya masyarakat setempat yang hidup harmonis dengan alam. Lokasi geopark tersebut berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

 

Daftar geosite dari masing-masing geopark ini terangkum dalam Tabel 1. Penetapan ketiga Geopark ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelestarian warisan geologi untuk kegiatan edukasi dan pengembangan geowisata yang berkelanjutan. Hasil ini turut memperkuat peran Geopark dalam pelestarian bumi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

 

 

 

Penulis          : Riecca Oktavitania

Penyunting  : Tim Scientific Board – PSG

Ikuti Berita Kami