Mencegah Gratifikasi saat Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. 

Itu sebabnya, untuk perayaan hari raya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Tentu saja ini termasuk untuk Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Menurut surat edaran tersebut, pegawai negeri/penyelenggara negara diimbau untuk tidak melakukan perbuatan korupsi terkait hari raya, dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.

Untuk perayaan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (PSDMBP)-Badan Geologi meresponnya dengan mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PSDMBP tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Pokoknya, PSDMBP menolak tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Apabila ditengarai adanya praktik gratifikasi, segera laporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau via surat elektronik (e-mail) dengan alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Ikuti Berita Kami