Sesuai dengan isi surat J. M. Menteri perdatam no.34/M/perdatam tgl.15 januari 1963, maka di adakan perubahan dalam tjara pelaksanaan kontrak no.383 untuk tahun 1963 dengan pengertian, bahwa pekerjaan geologi dalam tahun ini dipusatkan kusus kepada penyelidikan terhadap bidji dan besi