Semenjak diterapkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok pengelolaan Lingkungan hidup, maka setiap kegiatan pembangunan harus dilakukan suatu analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Peratuhan pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1993 menyebutkan bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan. Dokumen RKL ini merupakan salah satu dari dokumnen analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal yang …