Maksud kegiatan ini sebagai realisasi dari Proyek Pengembangan Pertambangan dan Energi NTB dan NTT sesuai dengan tugas dan fungsi kanwil, untuk itu maka perlu dilakukan pemantauan/pengawasan untuk mengetahui antara lain sejauh mana penerapan daerah bahaya gunungapi (kawasan rawan bencana gunungapi), kaitannya dengan pengembangan lingkungan pembangunan di sekitar gunungapi.
Kegiatan pemantauan dan penyuluhan ini dilakukan pada lokasi akibat letusan G. Lewotobi Laki - laki (+1584m) pada 1 Juli 1999 pukul 10.59 WITA, yang telah menimbulkan kebakaran hutan akibat lontaran bom vulkanik (batu pijar). Kegiatan penyuluhan gunungapi telah dilakukan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Daerah Bahaya.