Menunjuk surat keputusan Mentri Pertambangan No.425/Kpts/M/Pertamb/1974 yang menyatakan bahwa . . . "untuk kelancaran pelaksanaan program kerja Direktorat Geologi dalam Pelita II pembuatan peta Gaya Berat Regional seluruh Indonesia, maka dianggap perlu untuk mengadakan koordinasi diantara unit-unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan."