Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral. sesuai dengan keputusan Menetri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 150 Tahun 2001 dan No. 1915 Tahun 2001 tentang Organisasi dan tata kerja departemen energi dan sumber daya mineral, mempunyai tugas dan fungsi diantaranya melaksanakan standarlisasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang inventarisasiā¦