Hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia
Kegiatan penambangan sangat dekat risikonya dengan kerusakan lingkungan hidup, karena apabila pelaksanaanya tidak dilakukan dengan hati-hati atau lalai akan berakibat tanah longsor, amblas, banjir, tanah tidak subur lagi, sungai menjadi kering sehingga akan menimbulkan kerugian rakyat, bangsa dan negara. Agar perusahaan pertambangan peduli terhadap lingkungan hidup maka sebelum memperoleh ijin perusahaan berdasarkan UU no. 32 Tahun 2009 perusahaan wajiib memiliki izin lingkungan terlebih dahulu.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 343.077 TOT h