Sistem pengelolaan mineral dan batubara saat ini telah mengalami perubahan yang sangat fundamental, yang semula menggunakan sistem kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batbara(PKP2B), namun saat ini telah berubah sistem pengolahannyamenjadi bentuk izin. Izin pengelolaan mineral batubara yang dikenal saat ini,meliputi ijzin pertambangan rakyat (IPR),izin usah apertambangan (IUO), dan Izin pertambangan Khusus (IUPK). Bagi investor yangmenanamkan investasinya di bidang pertambangan, maka investor tersebut harus mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mineral dan batubara.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 343.077.52 LIM h