Undang -undang Republik Indonesia Nomor 20 & 24 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
Gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan adalah untuk penghormatan dan penghargaan serta simbol pengakuan terhadap warga negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara. Gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan merupakan pengakuan dan penghayatan terhadapa momentum sejarah, peristiwa ataupun kejadian penting dalam sejarah hidup berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi bukti kebesaran bangsa dan merupakan cermin cita-cita perjuangan hidup bernegara
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 355.134.026 NDO u