Peraturan baru pegawai negeri sipil dan pembentukan badan kepegawaian daerah Tahun 2002
Jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai negeri yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai negeri Sipil untuk tercapainya kinerja penyelenggaraan pemerintah yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tanpa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 340.11 : 352.63 ITA p