Sebagai kita ketahui pemerintah pada tanggal 23 November 2001 telah mengesahkan UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi (MIGAS). Pengesahaan UU No. 22/2001 yang mulai berlaku tanggal 23 nopember 2001 tersebut menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang tidak setuju mengemukakan bahwa pemberlakuan UU MIGAS tersebut melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 yangmenyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Sedangkan UU Migas memberikan kekuasaan langsung dengan memberi konsensi bagi swasta nasional dan asing untuk mengeksploitasi kekayaan negara.