Hukum lingkungan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia
Saat ini negara kita sedang berlangsung perusakan dan pencemaran lingkungan yang masif melalui pembalakan liar, penambangan, pembukaan lahan perkebunan, pembabatan hutan bakau, pembuangan limbah pabrik, dan kegiatan destruktif lainnya. Lantas siapa yang berhak mengajukan gugatan ketika masalah seperti ini timbul : pemerintah, pemerintah daerah, masyakarakat, datau organisasi lingkungan hidup? Peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan pembangungan, seperti undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tergolong komprehensif dan responsif dalam memacu pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan .
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 344.046 ENI h