Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan pelaksanaanya Tahun 2008
Penyelenqqaraan pemerintahan negara untuk rnewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam • suatu sistem penqelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara sebaqalmana dimaksud dalam llndanq-Undanq Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab untuk .sebesar-besamva kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anqqaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut, pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan Undanq-Undanq Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangail Negara. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 ini rnenjabarkan lebih lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalarn asas-asas umum pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undanq-Undanq Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuanqan Negara, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 343.03 ITA u