Peraturan kepegawaian baru tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil Tahun 2003
Untuk melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian dan dalam upaya meningkatan hubungan antara pemerintah dengan daerah provinsi dalam daerah Kabupaten/kota, serta untuk peranan pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil baik pusat maupaun daerah.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 352.6 ITA p