Laporan pemutakhiran data dan neraca sumber daya batubara, gambut dan gas metana batubara
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, terutama dalam mendukung perekonomian nasional, baik melalui sisi fiskal, moneter maupun sektor riil. Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 tertulis bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk didalamnya mineral dan batubara. Untuk mewujudkan amanat undang-undang tersebut, perlu diketahui lokasi keberadaan mineral dan batubara dengan pasti dan kondisi serta potensi sumber daya yang terdapat pada suatu wilayah, sehingga dapat dibuat perencanaan yang tepat dalam pengembangan wilayah tersebut. Penyusunan neraca sumber daya merupakan salah satu solusi untuk mengetahui potensi kekayaan alam Indonesia diantaranya mineral dan batubara sebagai modal dasar pembangunan ekonomi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Data dan neraca sumber daya batubara, gambut dan Gas Metana Batubara (GMB) digunakan oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya dalam membuat kebijakan di sektor energi, sehingga dalam kegiatan pemutakhiran neraca sumber daya diperlukan keakuratan data yang telah diinventarisasi. Alur data penyelidikan berperan sangat penting dalam menunjang keakuratan dan termutakhirkannya data sumber daya dan cadangan batubara, gambut dan GMB. Sumber data pada neraca sumber daya merupakan data primer berupa laporan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) dan data sekunder berupa laporan hasil Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 2019 - 1
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2019