Laporan pemutakhiran data dan neraca sumber daya mineral
Sumber daya mineral sebagai bagian dari sumber daya alam merupakan salah modal dasar pembangunan nasional yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat 3 UUD Tahun 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk mineral di dalamnya. Namun tidak seperti sumber daya alam lainnya, sumber daya mineral mempunyai kekhususan •dalam pembentukan, dan pengelolaannya. Proses geologi yang panjang untuk pembentukannya, pemanfaatannya yang tidak dapat diperbarui dan nilai ekonomisnya yang sangat diperngaruhi oleh teknologi dan isu-isu global, mengharuskan pentingnya kebijakan pemerintah untuk memahami secara utuh karakteristik sumber daya mineral tersebut.
Kegiatan inventarisasi data untuk mengetahui potensi sumber daya mineral merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan untuk menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya mineral. Dengan mengetahui data potensi dan kondisi sumber daya mineral tersebut pada suatu wilayah berikut lokasi keberadaannya secara akurat dan tepat dalam kurun waktu tertentu, dapat membantu pemerintah dalam menetapkan rencana wilayah pertambangan juga
sebagai panduan strategis kegiatan pertambangan dan kebijakan kegiatan industri hilir lainnya berbasis mineral di Indone•"sia.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LU 2017 - 4
PMB LU20174
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LU 2019 - 2
PMB LU20192
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 2019 - 2
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2019