Laporan evaluasi data keprospekan mineral untuk rekomendasi wilayah ijin usaha pertambangan mineral
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dalam pasal 6 menyebutkantentangkewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Untuk mempersiapkan ketersediaan data keprospekan yang diperlukan sebagai infonnasi pendukung didalam proses pelelangannya, maka perlu dilakukan penyusunan dan evaluasi wilayah-wilayah keprospekan mineral yang dapat direkomendasikan menjadi Wilayah ljin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah ljin Usaha Pertambangan Khusu (WIUPK).
Kegiatan evaluasi data keprospekan mineral ini dilakukan meliputi : penentuan kriteria-kriteria, inventarisasi data potensi sumberdaya mineral, pengumpulan data pendukung, evaluasi wilayah keprospekan berdasar kriteria teknis dalam sistem infonnasi geografis (SIG). Tujuannya untuk menentukan pendeliniasian daerah prospek mineral untuk direkomendasikan sebagai WIUP atau WIUPK.
Hasil evaluasi dari 29 blok usu/an WIUP dan WIUPK danlatau ex-KK di dapatkan 22 blok rekomendasi dan 7 blok lainnya yang tidak direkomendasikan. Dari 22 blok rekomendasi tersebut, 20 blok yang direkomendasikan merupakan komoditas logam dan 2 blok merupakan komoditas bukan logam yang merupakan penyelidikan PSDMBP yaitu batugamping di daerah Ko/aka Utara
dan Kalium di daerah Pati.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 2019 - 1
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2019