Laporan akhir penyusunan percepatan penyusunan peta informasi geospasial tematik potensi sumber daya mineral, batubara dan panas bumi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur, Skala 1 : 50.000
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan lnformasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000 disebutkan bahwa dalam rangka mendorong penggunaan informasi geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita, diperlukan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan' satu geoportal. Pada lampiran perpres tersebut, dalam mendukung program perwujudan lnformasi Geospasial Tematik (IGT) potensi, kegiatan• pemenuhan IGT lingkungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mempunyai kewajiban keluaran antara lain peta sumber daya mineral, batubara dan panas bumi skala 1 :50.000. Arahan Presiden dalam sidang Kabinet Paripuma pada tanggal 27 Oktober 2014, yang mengamanatkan bahwa Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) harus segera dikerjakan dan diimplementasikan. Pada tanggal 21 Desember 2015, Pemerintah secara resmi meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VIII yang salah satu fokusnya adalah Kebijakan Satu Peta.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2018 - 10
PMB DW 2018 - 10
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB DW 2018 - 10
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi - Badan Geologi.,
2018