Laporan pembinaan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Tim Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP), perlu dilakukan penelaahan dan pelajari terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201 O dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010. Seperti diketahui bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, maka Kepala Sadan Kepegawaian Negara mengeluarkan peraturan tersebut. Pada prinsipnya bahwa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil perlu tindakan dan langkah-langkah nyata agar yang diharapkan oleh masyarakat yaitu Pegawai Negeri Sipil dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat bukan sebaliknya Pegawai Negeri Sipil minta dilayani oleh masyarakat. Sebagaimana dijelaskan sangsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dikekenakan sanksi hukuman disiplin. Adapun jenis hukuman disiplin yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 201 O tersebut meliputi hukuman disiplin rmgan, hukuman disiplin tingkat sedang, dan hukuman disiplin tingkat berat.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2018 - 11
PMB DW 2018 - 11
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2018 - 11
PMB DW 2018 - 11.2
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2018 - 11
PMB DW 2018 - 11.3
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB DW 2018 - 11
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi - Badan Geologi.,
2018