Terjadinya kegagalan, kerugian, dan kerusakan lingkungan akibat pengeboran air tanah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan, menuntut tersedianya tenaga yang kompeten di bidang pengeboran air tanah. Oleh sebab itu dalam penyediaan tenaga juru pengeboran air tanah perlu terseleksi sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan agar tercipta sumber daya manusia yang handal sesuai kompetensi, keahlian dan ketrampilannya serta terhimpunnya data pengeboran air tanah yang akurat dan benar.
Berkaitan dengan pembinaan sumberdaya manusia Indonesia yang handal dan kompeten, serta semakin terbukanya pasar tenaga kerja secara nasional, regional maupun global• diperlukan pengakuan resmi yang berlaku secara nasional dan internasional melalui sertifikasi.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi pemohon sertifikasi Juru Pengeboran Air Tanah dalam melaksanakan uji sertifikasi untuk pekerjaan pengeboran air tanah sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
Sesuai dengan keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Badan Sertifikasi Keterampilan Pusat Pendidikan dan Pelatihan • Geologi (BSK - PUSDIKLAT GEOLOGI), Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang melakukan sertifikasi Juru Pengeboran Air Tanah yang sesuai dengan kompetensi tenaga terampilnya untuk melakukan pengeboran airtanah.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 622.75 SAT p
PMB 622.75 SAT p. 1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB 622.75 SAT p
Penerbit
Bandung :
Badan Sertifikasi Keterampilan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi.,
2011