Penyiapan data dan informasi sumber daya geologi untuk pengusulan wilayah kerja panas bumi (3 WK)
Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi ditentukan oleh pemerintah berdasarkan hasil Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluandan Eksplorasi. Survei Pendahuluan ini berisi kegiatan pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geokimia, dan geofisika, serta survei landaian suhu bila diper1ukan, untuk memperkirakan letak serta adanya sumber daya Panas Bumi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mneral, dalam hal ini Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, Sadan Geologi, telah melakukan penyelidikan daerah potensi panas bumi. Data tersebut digunakan dalam penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi. Secara umum penetapan WK Panas Bumi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No.11 Tahun 2008 yang sudah direvisi menjadi Permen ESDM No. 37 Tahun 2017 meliputi tingkat penyelidikan dan status lahan. Tingkat penyelidikan bertujuan untuk mendapatkan data yang sudah dapat mendelineasi gambaran awal sistem panas bumi meliputi sumber panas, reservoir (luas dan kedalaman), batuan penutup, sifat fisik dan kimia fluida (temperatur dan unsur kimia) serta daerah recharge dan discharge. Untuk mempercepat investasi di bidang panas bumi, per1u disiapkan informasi mengenai WK panas bumi yang dapat dikembangkan. Adanya WK baru diharapkan akan mempercepat pengembangan panas bumi untuk memenuhi kebutuhanenergi domestik.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LU 2017 - 3
PMB LU20173.1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 2017 - 3
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2017