Kumpulan Makalah : Seminar nasional pendayagunaan potensi energi fosil padat non-migas dan panas bumi di Indonesia
Landasan kebijaksanaan nasional dalam pengelolaan sumber daya mineral sudah jelas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 33 bahwa bumi clan air clan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara clan dipergunakan untuk sebesar besamya kemakmuran rakyat. Pemyataan ini memberikan pengertian bahwa hak kepemilikan mineral (mineral right) berada pada tangan rakyat yang pelaksanaan •pengelolaan pemanfaatannya dikuasakan kepada negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pengaturan dalam satu sistim pemerintahan. Untuk sektor energi clan sumber daya mineral, kebijakan ini telah diuraikan lebih rinci dalam UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, bahwa ''segala bahan galian yang terdapat di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia clan karenanya dikuasai clan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pelaksanaan kebijakan di atas telah dijabarkan dalam PP No. 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan UU No. J 1 Tahun 1967 yang diubah dengan PP No. 79 Tahun 1992, PP No. 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian clan PP No. 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tk.I.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 03 - 2001 Prosiding
PMB 32001
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB 03 - 2001 Prosiding
Penerbit
Bandung :
Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral.,
2001