Laporan evaluasi data keprospekan mineral untuk rekomendasi wilayah ijin usaha pertambangan mineral
S A R I
Tercantum dalam pasal 6, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, disebutkan
bahwa salahsatu kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara adalah menetapkan WIUP mineral logam dan WIUP batubara (huruf g),
menetapkan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan (huruf h), dan menetapkan
WIUPK (huruf i). Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, pemerintah perlu melakukan
evaluasi dan penyiapan data wilayah prospek sebagai salahsatu komponen yang diperlukan
dalam proses pelelangan untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara, serta proses
pemberian ijin untuk WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan. Termasuk di dalamnya
juga melakukan evaluasi data untuk proses pelelangan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan
Khusus (WIUPK).
Kegiatan evaluasi yang dilakukan meliputi: penentuan kriteria evaluasi teknis,
inventarisasi data potensi sumber daya mineral, pengumpulan data pendukung, evaluasi
wilayah keprospekan berdasar kriteria teknis menggunakan Sistem Informasi Geografis
(SIG). Tujuannya adalah untuk menetapkan daerah prospek mineral yang dapat diusulkan
atau direkomendasikan sebagai WIUP atau WIUPK.
Pada kegiatan evaluasi T.A. 2022 untuk mineral logam dari 10 laporan usulan WIUP
dan WIUPK dihasilkan 10 blok rekomendasi komoditas mineral logam.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LU 2022 - 1 LG
PMB LU20221LG
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LU 2017 - 3
PMB LU20173
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LU 2019 - 1
PMB LU20191
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 2022 - 1 LG
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2022