Laporan penyusunan laporan Tahunan Pusat Sumber Daya Geologi
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010,UU tentang APBN 2011,dan peraturan perundang-undangan lainya,setiap instansi pemerintah umumnya termasuk instansi dilingkungan di lingkungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral khususnya diwajibkan untuk menyusun laporan kegiatan tahunan takwim anggaran dan laporan Rencana Kerja Tahun di depanya.Penyusunan laporan-laporan tersebut telah berlangsung sejak berdirinya lembaga/intansi yang bertugas melaksanakan penyelidikan geologi dan eskplorasi bahan galian sejak masa pemerintahan Kolonial Belanda,Pemerintah Penduduk Jepang,dan terus berlanjut hingga sekarang.