Upaya Penambahan Potensi Cadangan Mineral Strategis Kelautan Di Jalur Granitoid Tahap - 2.2021
Potensi sumberdaya mineral di pantai dan dasar laut di wilayah perairan danrnpesisir akhir-akhir ini menjadi suatu alternatif pilihan yang menjanjikan mengingatrnmakin terbatasnya cadangan dan sumberdaya mineral di daratan, belum lagi masalahrnpemanfaatan lahan di darat yang kerap menimbulkan konflik antar kepentingan.rnPemberlakuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau yangrndikenal dengan UU Minerba (UU No.4 tahun 2009), yang telah disahkan danrndiundangkan awal tahun 2009 (Januari 2009) yang kemudian diperbaharui dengan UUrnNo 33/ 2021, mengamanatkan dengan jelas peluang dilakukannya penyelidikan danrnatau eksplorasi umum kemineralan di wilayah perairan mulai dari 4 mil hingga 12 milrndari pantai ke arah laut, yang semuanya adalah lingkup tugas Puslitbang GeologirnKelautan – sebagai satu-satunya institusi di Kementerian ESDM yang melakukanrninventarisasi dan penyelidikan mineral lepas pantai.rnPusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Geologi Kelautan adalahrnmerupakan salah satu instansi pemerintah di bawah Kementerian Energi dan SumberrnDaya Mineral yang berkewajiban dalam kegiatan inventarisasi dan penyelidikanrngeologi dan potensi sumberdaya mineral di seluruh wilayah perairan laut dan pesisirrnIndonesia.
Ketersediaan
#
Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan - Jln. Dr. Djundjunan No. 236, Bandung, Jawa Barat
BSL LA 21-2