Prosiding/Procceding
Proceedings pertemuan ilmiah tahunan XXVII ikatan ahli geologi Indonesia (IAGI), Yogyakarta, 8-9 Desember 1998
Pendulangan emas merupakan pertambangan tradisional rakyat Indonesia yang kurang mendapat perhatian. Tradisi pertambangan emas rakyat di Indonesia sebenamya telah mempunyai sejarah cukup lama. Orang Cina telah menambang emas di Kalimantan sejak abad ke-4 Masehi, naskah-naskah Sansekerta dan Cina yang berumur lebih dari
1000 tahun menyatakan kekayaan emas di Nusantara dan adanya tambang-tambang emas aluvial maupun bawah tanah secara extensif oleh immigran Hindu dan penduduk setempat di seluruh Nusantara, khususnya di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi serta juga Jawa. Tradisi ini sampai kini masih dilanjutkan, tetapi sejak zaman penjajahan sampai kini pertambangan emas rakyat tidak pemah mendapatkan legitimasi yang resmi. Malah dalam UU Pertambangan 1960 pertambangan emas rakyat mendapat tempat, sehingga statusnya dinyatakan sebagai penambang liar. Undang-undang itu menyatakan emas dalam golongan A yang hanya dapat dikerjakan oleh negara, yang pengelolaannya kemudian dapat dilimpahkan pada swasta asing dalam bentuk Kontrak Karya. Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1980 swasta nasional ataupun perorangan diizinkan untuk menambang mineral golongan A- dalam bentuk Kuasa Pertambangan dengan batas 5000 ha setiap kavelingnya. Pertambangan rakyat, atau lebih tepat swasta nasional, hanya dapat mengerjakan bahan galian Golongan C, seperti pasir, batu, gamping dsb. Pada hakekatnya mineral golongan C tidak terlalu menguntungkan bagi rakyat kecil, karena mempunyai nilai tambah yang rendah, sehingga mereka hanya terbatas menjadi buruh penggali batu, mengingat exploitasi mineral nonlogam ini memerlukan modal, sehingga swasta nasional yang bermodallah yang berperan. Di lain pihak pertambangan emas rakyat mempunyai nilai tambah yang sangat tinggi, tetapi, praktis tidak memerlukan modal sama sekali, sehingga rakyat kecil dengan pengetahuan yang sederhanapun dapat mencari emas terutama cara mendulang, sehingga bisa mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi. Karena statusnya yang tidak resmi, atau boleh dikatakan penambang liar, maka pendulang-pendulang emas merupakan masalah bagi industri pertambangan formal, karena sering terjadi sesuatu daerah pertambangan emas yang sudah turun-temurun didulang oleh rakyat tiba-tiba oleh pemerintah diberikan dalam bentuk Kontrak Karya atau KP kepada perusahaan pertambangan asing maupun swasta, sehingga mereka berubah dari status 'penambang liar' menjadi 'penjarah'. Namun diakui pula beberapa pemegang KK atau KP masih mempunyai tolerensi untuk membiarkan pendulangan emas berjalan terns.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 02 - 1998 Prosiding
PMB 21998
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 02 - 1998 Prosiding
PMB 21998.2
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
PMB 02 - 1998 Prosiding
- Penerbit
-
Yogyakarta :
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).,
1998
- Deskripsi Fisik
-
ill. ; 21cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
979-8126-02-5
- Klasifikasi
-
058 PIT p
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
Panitia PIT - 27IAGI
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data