Sumber daya mineral adalah semua bahan galian di bumi yang
digunakan untuk kehidupan manusia, merupakan modal nasional yang perlu
dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang
pembangunan. Berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal 3 ayat 3 tertulis bahwa
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk
mineral di dalamnya. Untuk mendukung keberhasilan usaha tersebut, perlu
diketahui secara akurat potensi dan kondisi sumber daya mineral pada suatu
wilayah berikut lokasi keterdapatannya. Sosialisasi sumberdaya mineral kepada
masyarakat luas, salah satunya adalah melalui Penerbitan Neraca Sumber Daya
Geologi yang dapat dibaca oleh semua kalangan yang berkepentingan.
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batubara pada pasal 6 ayat 1, mengamanatkan penyusunan neraca sumber daya
mineral nasional, dan sesuai dengan Permen ESDM No. 3 Tahun 2016,
dijelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Pusat Sumber Daya Mineral,
Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) adalah melakukan pemutakhiran data dan
neraca sumber daya mineral. Dalam rangka pelaksanaan tupoksinya pada tahun
anggaran 2018, PSDMBP melakukan kegiatan Penerbitan Neraca Sumber Daya
Geologi dalam bentuk buku yang dikemas dengan judul “Indonesian Minerals
Yearbook 2018”.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 2018 - 6
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2018