Evaluasi Data Keprospekan Mineral
Untuk Rekomendasi
Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Mineral
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, yang dalam pasal 6 menyebutkan tentang kewenangan pemerintah
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.Untuk mempersiapkan
ketersediaan data keprospekan yang diperlukan sebagai informasi pendukung
didalam proses pelelangannya, maka perlu dilakukan penyusunan dan evaluasi
wilayah-wilayah keprospekan mineral yang dapat direkomendasikan menjadi
Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Ijin Usaha
Pertambangan Khusu (WIUPK).
Kegiatan evaluasi data keprospekan mineral ini dilakukan meliputi :
penentuan kriteria-kriteria, inventarisasi data potensi sumberdaya mineral,
pengumpulan data pendukung, evaluasi wilayah keprospekan berdasar kriteria
teknis dalam sistem informasi geografis (SIG). Tujuannya untuk menentukan
pendeliniasian daerah prospek mineral untuk direkomendasikan sebagai WIUP
atau WIUPK.
Hasil evaluasi dari 16 blok usulan WIUP dan WIUPK dan/atau ex-KK di
dapatkan 12 blok rekomendasi dan 4 blok lainnya yang tidak direkomendasikan.
Dari 12 blok rekomendasi tersebut, 10 blok yang direkomendasikan merupakan
komoditas logam dan 2 blok merupakan komoditas bukan logam yang
merupakan hasil penyelidikan PSDMBP yaitu pasir kuarsa di daerah Bangka
Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan batugamping di daerah
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 2018 - 3
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2018
Deskripsi Fisik
12 Halaman, daftar tabel, daftar gambar, gambar be