Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi
yang merupakan salah satu unit eselon II dari Badan Geologi, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki tugas pokok dan fungsi salah satunya
adalah menyiapkan penyusunan neraca potensi sumber daya mineral.
Data sumber daya mineral di seluruh wilayah Indonesia sangat banyak
dan bersifat dinamis. Setiap tahun selalu ada perubahan nilai sumber daya dan
cadangan di beberapa komoditas mineral yang diperoleh dari data-data hasil
eksplorasi dan produksi dari seluruh perusahaan di Indonesia dan hasil
eksplorasi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi. Dengan
demikian, diperlukan aplikasi handal yang dapat digunakan untuk input data
neraca sumber daya mineral tersebut. Selain itu diperlukan juga aplikasi yang
dapat mengolah database neraca sumber daya mineral tersebut dengan baik.
Untuk itu pada tahun 2018 ini, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan
Panas Bumi melalui tim pengembangan aplikasi neraca sumber daya mineral
akan melakukan pengembangan terhadap aplikasi neraca sumber daya mineral
tersebut melalui biaya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 2018 - 2
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2018
Deskripsi Fisik
20 Halaman, Halaman Gambar, daftar Tabel, gambar b