Text
Laporan Penyuluhan/ Bimbingan Vulkanologi Gunungapi Kaba di Kab. Kapahiang, Bengkulu
Mengacu pada Keputusan Meteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 tanggal 02 Maret 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pada pasal 486 butir (1). Maksud dilakukan penyuluhan/bimbingan gunungapi adalah untuk memberikan informasi tentang gunungapi Kaba dan jenis bahaya yang mungkin ditimbulkannya serta upaya mitigas atau penanggulangannya.
Tidak tersedia versi lain