Laporan Pengawasan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan
Air rnerupakan salah satu kekayaan alam yang dibutuhkan oleh setiap orang dimuka bumi, baik secara langsung maupun tidak langsung, karenanya setiap negara mempunya i peraturan yang khusus tentang air. Bagi Indonesia 1salah satu ayat dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 3~ ayat 3 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dal~nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Disisi lain seiring dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, kebutuhan akan airpun meni nqkat termasuk air bawah tanah. ,Untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalarn masalah air ini maka pengambilan air perlu ditangani dengan baik berdasarkan peraturan yang ada, pera~uran-per~turan tersebut khusus untuk air bawah tanah adalah
a.Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.03/P/M/ Pertamben/1983, tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
b. Surat Keputusan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral No. j92.K/526/060000/1985, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Air Bawah Tanah.
c. Surat Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LU 1992 - 4
PMB LU19924
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 1992 - 4
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Geologi.,
1992
Deskripsi Fisik
35 Halaman, daftar tabel, daftar gambar, cover bir