Laporan Pendahuluan Kajian Potensi Tambang Dalam Pada Kawasan Hutan Lindung Di Daerah Lumajang, Jawa Timur
Sehubungan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dengan penegasan pada pasal 38 ayat (4) bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan po/a pertambangan terbuka. Sehubungan perubahan terhadap UU Kehutanan Nomor 41/1999 dengan penerbitan Perpu Nomor 1 Tahun 2004; yang berisi izin usaha pertambangan di kawasan hutan lindung menggunakan sistem tertutup (= pertambangan dalam/bawah permukaan). lndikasi mineralisasi ditemukan di daerah tepi bagian selatan kawasan hutan lindung berupa urat-urat kuarsa tipis mengandung pirit pada batuan gunungapi terpropilitkan dan terkersikkan (Formasi Mandalika). Analisis kimia terhadap conto conto sedimen sungai dari daerah sekitar G.Mesigit-G.Kukusan - G.Berangkal telah mendeteksi kandungan minimum 77,0 ppb Au dan maksimum 2.769 ppb Au; diduga erat hubungannya dengan mineralisasi dalam batuan gunungapi tersebut.
Di bagian lain dari wilayah perbatasan Kabupaten Malang - Lumajang yaitu daerah desa Kalirejo, Kecamatan Donomulyo, ditemukan juga indikasi mineralisasi berupa pengayaan supergen mengandung bijih mangan (Mn) yang mengisi rongga• rongga pada bagian kontak batugamping dan tut. Berdasarkan laporan terdahulu bahwa eksplorasi telah ditingkatkan hingga penentuan kualitas bahan galian, yang menghasilkan informasi tentang cadangan sebesar 25,445 ton bijih mengandung 79-
90% Mn.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LE 2006 - 2
PMB LE20062.2
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LE 2006 - 2
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Geologi.,
2006
Deskripsi Fisik
26 Halaman, 11 halaman daftar gambar, 14 halaman d