Pengawasan Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Di Kabupaten Banjar dan Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
Air beserta surnber-sumbernya termasuk air bawah tanah merupakan salah satu kekayaan ~lam yang mutlak dibutuhkan manusia sepanjang hayatnya baik secara langsung atau tidak langsung, oleh karena itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kernakmuran rakyat. Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah tersebut perlu ditangani secara baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar prinsip dasar bahwa kekayaan alam yang menyangkut hajad hidup • orang bany~k dapat dipergunak~n sebesar-besarnya b"a"g'i kemakmuran rakyat secara adil dan merata sehingga kesinambungannya tetap terpelihara,dan lestari. Selanjutnya deilgan meni.nqkatnya pembangunan disegala bidang yang, juga menuntut kebutuhan akan air~tawar yang bersu~ber d~ri air bawah.tanahi maka pemerintah berdasarkan kepada • ha I .tersebut di at as , mengatur' ada- nya suatu pengawasan terhadap pelaksanaan pengambilan dan pemanfaatan- nya. sesuai dengan:
1. yeratur~n Menteri Pertambangan dan Eriergi No. 03/P/M/Pertamben/1983 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
2. Keputusan Dtrjen Geologi dan Surnber: Daya Mineral No. 392.K/526/ 060000/1985 tentang Pedoman Pelaksana~n Pengelolaan Air Bawah Tanah
3. Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 93.K/73/DDJG/1988 perihal pelimpahan sebaq i an tugas kepada Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Geologi dan Somber Daya Mineral.
4. Peraturan Daerah Kalimantan Selatan No. 12 tahun 1989 tentang Pem- binaaq Pemboran dan Pemakaian Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LU 1992 - 5