Laporan Pemutakhiran Data dan Neraca Sumber Daya Mineral Tahun 2016
Sumber daya mineral adalah semua bahan galian yang terdapat dibumi yang digunakan untuk kehidupan manusia, yang merupakan modal nasional yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan. Berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal 3 ayat 3 tertulis bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk mineral didalamnya. Untuk mendukung keberhasilan usaha tersebut, perlu diketahui lokasi keberadaannya dengan pasti dan bagaimana kondisi serta potensi sumber daya mineral tersebut pada suatu wilayah, s~ingga dapat dibuat perencanaan yang tepat dalam pengembangan wilayah tersebut. Penyusunan neraca mineral merupakan salah satu solusi untuk memecahkan persoalan tersebut, juga untuk mengetahui potensi kekayaan alam Indonesia sebagai modal dasar pembangunan ekonomi untuk sebesar-besamya kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 6 ayat 1, mengamanatkan penyusunan neraca sumber daya mineral nasional, dan sesuai dengan Permen ESDM No. 3 Tahun 2016, dijelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) adalah melakukan pemutakhiran data dan neraca sumber daya mineral. Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pemutakhiran basis data serta status neraca sumber daya mineral logam dan mineral bukan logam.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LU 2016 -1
PMB LU20161.4
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LU 2016 -1
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2016