Umum
Laporan Pemutakhiran Data dan Neraca Sumber Daya Mineral
Sumber daya mineral adalah semua bahan galian di bumi yang digunakan untuk kehidupan manusia, merupakan modal nasional yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan. Berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal3 ayat 3 tertulis bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat, termasuk mineral di dalamnya. Untuk mendukung keberhasilan usaha tersebut, perlu diketahui potensi dan kondisi sumber daya mineral tersebut pada suatu wilayah berikut lokasi keberadaannyasecara akurat, sehingga dapat dibuat perencanaan
yang tepat dalam pengembangan wilayah tersebut. Penyusunan neraca mineral merupakan salah satu solusi untuk memecahkan persoal'a"n' tersebut, juga untuk
mengetahui potensi kekayaan alam Indonesia sebagai modal dasar pembangunan ekonomi untuk sebesar-besamya kesejahteraanrakyat.
UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 6 ayat 1, mengamanatkan penyusunan neraca sumber daya mineral nasional, dan sesuai dengan Permen ESDM No. 3 Tahun 2016, dijelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) adalah melakukan pemutakhiran data dan neraca sumber daya mineral. Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pemutakhiran basis data serta status neraca sumber daya mineral logam dan mineral bukan
logam.
Data dan neraca sumber daya mineral dapat membantu pemerintah dalam menetapkan rencana wilayah pertambangan juga sebagai panduan strategis kegiatan pertambangan dan kebijakan kegiatan industri hilir lainnya berbasis mineral di Indonesia. Sehingga dalam kegiatan pemutakhiran neraca sumber daya mineral diperlukan keakuratan data yang telah diinventarisasi, baik data sekunder yang berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan maupun data primer yang bersumber dari kegiatan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi atau instansi pemerintah lainnya.
Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemberian ijin usaha pertambangan diberikan kepada pemerintah daerah yang berimplikasi kepada data laporan
Laporan Pemutakhiran Data dan Neraca Sumber Daya Mineral, 2017
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
PMB LU 2017 - 4
- Penerbit
-
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2017
- Deskripsi Fisik
-
55 hal,daftar gambar, daftar tabel, berwarna, hard
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
-
- Klasifikasi
-
553.21 RAL l
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
-
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data