Laporan pengelolaan dan penggunaan ijin alat - alat radiasi
Radiasi dapat diartikan sebagai pancaran dan perambatan energi melalui
materi atau ruang dalam bentuk gelombang elektromagnetik atau partikel.
Radiasi sangat bermanfaat bagi manusia, misalnya digunakan sebagai alat
analisis kandungan unsur yang ada di udara, laut maupun tanah; untuk
keperluan medis seperti roentgen, terapi untuk kanker; dan lain-lain. Akan tetapi
radiasi juga mempunyai potensi bahaya yang perlu dikendalikan karena itu
diperlukan tindakan untuk melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup
dengan cara menerapkan persyaratan keselamatan dan pengendalian sumber
radiasi.
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara Dan Panas Bumi merupakan salah
satu instansi pemerintah yang memanfaatkan sumber radiasi dalam melakukan
kegiatannya, yaitu dalam kegiatan logging dan kegiatan analisis kimia dan fisika
di laboratorium.
Berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan
BAPETEN tengtang Ketenaganukliran bahwa pemegang ijin harus memastikan
peralatan radiasi yang digunakan harus memiliki ijin BAPETEN dan harus
memastikan keselamatan fasilitas, memastikan keselamatan radiasi pengion dan
keamanan sumber radioaktif, dan memastikan program proteksi dan
keselamatan radiasi harus dilaksanakan dengan baik dan benar, ditunjukkan
dengan Laporan Verifikasi dan Keselamatan Radiasi (LVKF) ke BAPETEN setiap
tahunnya.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 16 - 2023 Deskwork
PMB 162023
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB 16 - 2023 Deskwork
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2023