Inventarisasi Mineral Non Logam di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Sejak diberlakukanya Otonomi Daerah yang dimanifestasikan dan dikuatkan dengan Undang - Undang No.22 dan N0.25 Tahun 1999 yang mengalami perubahan menjadi Undang - Undang No. 32 Tahun 2004, maka peran Pemerintah Daerah, khususnya Daerah Kabupaten menjadi sangat Strategis, yaitu memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengelola dan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya alam termasuk baha galian non logam yang dimiliki daerah masing-masing di seluruh Indonesia.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LA 2007 - 1
PMB LA20071.3
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Inventarisasi Mineral Non Logam di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam