Laporan Pemantauan Kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin Emas Dan Intan Dikabupaten KotaBaru
Undang - undang nomer 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan antara lain dijelaskan dalam pasal 15 ayat 1 menyatakan usaha pertambangan dapat dilakukan setelah mempunyai ijin/kuasa pertambangan(KP)
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LF 1998 - 1