LAPORAN BIMBINGAN TEKNIK INVENTARISASI DAN EKSPLORASI SUMBER DAYA GEOLOGI DI KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
Mengingat telah diberlakukan Undang-Undangn Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004,yang salah satu isinya mengenai Otonomi Daerah.maka Daerah terutama Daerah Kabupaten/Kota,harus siap mengelola potensi sumber daya geologi daerahnya masing-masing,kecuali urusan minyak dan gas yang masih di pusat.Untuk itu pemerintah telah melimpahkan sebagian dari wewenangnya juga ke daerah.Diantaranya eskplorasi bahan galian yang semula dilaksanakan hanya oleh Pemerihtan.Sekarang harus dilaksanakan juga oleh daerah.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2011-28
PMB DW201128
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2011-28
PMB DW201128.2
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2011-28
PMB DW201128.3
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2011-28
PMB DW201128.4
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
LAPORAN BIMBINGAN TEKNIK INVENTARISASI DAN EKSPLORASI SUMBER DAYA GEOLOGI DI KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH