LAPORAN AKHIR PENYUSUNAN MATERI BIMBINGAN TEKNIK PENYELIDIKAN SUMBER DAYA ENERGI FOSIL
Adanya otonomi daerah pasca diterbitkanya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menjadikan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya alam termasuk sumber daya energi dan sumber daya mineral. Hal ini merupakan peluang bagi daerah untuk melaksanakan pembangunan secara terencana sesuai potensi sumber daya alam yang dimilikinya.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2013-20
PMB DW201320
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2013-20
PMB DW201320.2
Tersedia
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2013-20
PMB DW201320.3
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
LAPORAN AKHIR PENYUSUNAN MATERI BIMBINGAN TEKNIK PENYELIDIKAN SUMBER DAYA ENERGI FOSIL