Laporan akhir pemutakhiran data IGT potensi mineral, batubara dan panas bumi untuk mendukung percepatan kebijakan satu peta skala 1: 50.000 se Indonesia
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000 disebutkan bahwa dalam rangka mendorong penggunaan informasi geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita, diperlukan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu
standar, satu basis data, dan satu geoportal. Pada lampiran perpres tersebut, dalam mendukung program perwujudan Informasi Geospasial Tematik (IGT) potensi, kegiatan pemenuhan IGT lingkungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mempunyai kewajiban keluaran antara lain peta sumber daya mineral, batubara dan panas bumi skala 1:50.000. Arahan Presiden dalam sidang Kabinet Paripurna pada tanggal 27 Oktober 2014, yang mengamanatkan bahwa Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) harus segera dikerjakan dan diimplementasikan. Pada tanggal 21 Desember 2015, Pemerintah
secara resmi meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VIII yang salah satu fokusnya adalah Kebijakan Satu Peta.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB DW 2021 - 3
PMB DW20213
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB DW 2021 - 3
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2021