kerusakan sumber daya bahan galian logam emas primer akibat kegiatan "peti"di daerah G.ciawtitali dan S.cibanteng,kec.bayah,kab.lebak,jawa barat.
penambangan emas tanpa izin(PETI) di daerah G.ciawitali mulai diketahui sejak kira-kira bulan november 1991 , setelah para pelaku PETI ditertibkan dan terusir dari daerah prospek mineralisasi emas G.pongkor(konensi PT aneka tambang).