Agar pelaksanaan APBN dapat berjalan lebih efektif dan efisien,Pemerintah memandang perlu menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan APBN sebebagai telah ditetapkan pada Keppres No.14 Tahun 1980 dicabut dan diganti dengan Keppres No.29 Tahun 1984
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 343.034INDkeppresRIno29/1984