UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL dan BATUBARA UU RI NOMOR 4 TAHUN 2009
Mineral batu bara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaan nya harus dikuasai oleh negara untuk memberi ni9lai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secra berkeadilan. Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa jasa , koperasi , atau persorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri. Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal. Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanagan. Masyrakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambanagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.