Dalam perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PkP2B) genrasi kedua, PT. Antang Gunung Meratus berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penambangan setiap 3 bulan (triwulan) kepada Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Direktorat Pembinaan dan Pengusahaan Batubara serta ke Pemerintah Daerah yang terkait.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LF 2011 - 7