Text
Laporan penyusunan data dan informasi sumber daya geologi untuk pengusulan wilayah pertambangan batubara
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) sebagai unit dari Kementerian ESDM yang memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan evaluasi teknis dan menjadi salah satu anggota dari Tim Penyusunan WIUP dan/atau WIUPK (mewakili Badan Geologi), pada tahun anggaran 2023 ini melaksanakan kegiatan Penyusunan Data dan Informasi Sumber Daya Geologi untuk Pengusulan Wilayah Keprospekan Batubara untuk mendukung pelaksanaan Penyusunan dan Penetapan WP menjadi kategori yang disebutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dan mendukung penyusunan WIUP dan/atau WIUPK sesuai dengan PerMen ESDM No.7 tahun 2020. Penyusunan rekomendasi berkaitan juga dengan tugas dan fungsi PSDMBP yang diatur dalam Peraturan Meteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, dimana tugas dan fungsi PSDMBP diantaranya melakukan evaluasi di bidang sumber daya batubara dan memberikan pertimbangan rekomendasi teknis untuk Wilayah Pertambangan batubara dan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa salah satu fungsi Badan Geologi adalah melakukan kegiatan evaluasi di bidang sumber daya geologi.
Tidak tersedia versi lain