Text
Peraturan pemerintah tentang disiplin PNS dan ketentuan pelaksanaanya
Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut setia kepada pancasila, undang-undang dasar negara republik Indonesia dan akuntabel dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan kepala BKN nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan disiplin pegawai negeri sipil.
Tidak tersedia versi lain